PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum, Tata Laksana, Barang Milik Negara, dan Umum terdiri
atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; b. Subbagian Barang Milik Negara. c. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan d. Subbagian Rumah Tangga.
