PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum, Tata Laksana, Barang Milik Negara, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
