PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan e. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.
