PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; dan d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
