PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 141
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor
dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNILA.
