PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 138
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
