PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 124
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Kerja Sama dan Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama serta pelayanan dan fasilitasi urusan internasional. (2) Kepala UPT Pengembangan Kerja Sama dan Layanan Internasional dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
