PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 121
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan karir dan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan karir dan kewirausahaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
