PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 119
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pengembangan karir dan kewirausahaan di lingkungan UNILA. (2) Kepala UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
