PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMPUNG
Pasal 109
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu dan Sentra Inovasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dan inovasi teknologi di lingkungan UNILA. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dan Sentra Inovasi Teknologi dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
