PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 3
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program layanan pendidikan. (2) PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
