PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 22
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perluasan akses dan peningkatan mutu. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan, sosialisasi, advokasi, dan kegiatan lainnya yang mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id
