PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PENDIRIAN DAN PENUTUPAN
(1) Dokumen persyaratan perizinan penyelenggaraan PLK terdiri dari : a. uraian jenis satuan pendidikan dan/atau program PLK yang akan dilaksanakan; b. akte Pendirian dan AD/ART satuan pendidikan atau program layanan pendidikan, sedangkan PLK yang melayani anak usia dini yang diselenggarakan oleh perorangan dapat menggunakan KTP; c. surat keterangan domisili; d. struktur organisasi penyelenggara; e. daftar pendidik dan tenaga kependidikan; f. daftar peserta didik atau calon peserta didik; dan g. daftar inventaris sarana-prasarana. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai lampiran surat permohonan izin pendirian.
