PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengelolaan PLK dilaksanakan dengan menerapkan manajemen berbasis PLK. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan operasional PLK. (3) Penyelenggaraan PLK dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan atau lembaga lain yang memiliki fasilitas pendidikan.
