PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 66
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134/O/2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
