PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
