PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan Polines. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
