PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan; dan c. Pusat Pengembangan Pembelajaran.
