PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Polines mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
