PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
