PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; c. Subbagian Kerja Sama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
