PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 92
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan UM. (2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor.
