Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel/ studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya. (2) Penetapan pengangkatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
