PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UM memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 : 2; berwarna dasar biru gelap dengan kode warna C:100, M:100, Y:0, K:0, dan di tengahnya terdapat lambang UM. (2) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut.
(3) Ketentuan mengenai ukuran dan tata cara penggunaan bendera UM diatur dalam Peraturan Rektor.
