PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
