Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Direktur Pascasarjana dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Pengangkatan direktur pascasarjana dilakukan melalui tahap sebagai berikut. a. dekan mengusulkan 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana kepada Rektor; b. Rektor memilih 1 (satu) orang calon direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat direktur pascasarjana.
