PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan. (3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil dekan lainnya.
