PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tahap penyaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Senat melakukan rapat Senat khusus untuk:
- penyampaian program kerja oleh calon Rektor;
- pemungutan suara oleh anggota Senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor; b. Senat mengirimkan 3 (tiga) orang calon Rektor beserta daftar riwayat hidup dan program kerja kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. (2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Senat menerima hasil penjaringan. (3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir. (4) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat. (5) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (6) Ketentuan mengenai tata cara rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Rektor.
