PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 24
BAB 4 — ORGANISASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat dan sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
