Pasal 21
BAB 4 — ORGANISASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(1) Anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang: a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU UM, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara. (2) Anggota Dewan Pengawas UM terdiri atas: a. wakil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. wakil Kementerian Keuangan; dan c. tenaga ahli dari perguruan tinggi. (3) Dewan Pengawas UM terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota.
