PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan organ pengelola UM yang terdiri atas: a. Rektor dan wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Pusat Bisnis.
