PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 15
BAB 3 — DASAR, ASAS, VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan, UM menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi: a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun; b. Rencana Strategis dan/atau Rencana Strategis Bisnis yang dikembangkan berdasarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang UM, berjangka waktu 5 (lima) tahun; dan c. Rencana Operasional dan/atau Rencana Bisnis dan Anggaran yang dikembangkan berdasarkan Rencana Strategis UM berjangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai rencana arah pengembangan diatur dalam Peraturan Rektor.
