PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 11
BAB 3 — DASAR, ASAS, VISI, MISI, TUJUAN, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
UM memiliki asas: a. kebenaran ilmiah; b. penalaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung jawab; h. kebhinekaan; dan i. keterjangkauan.
