PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 103
BAB 14 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana merupakan pendukung pelaksanaan tridharma UM. (2) Sarana dapat berupa perpustakaan, laboratorium, studio, kebun percobaan, bengkel, peralatan perkuliahan, peralatan perkantoran, peralatan teknologi informasi dan komunikasi, serta peralatan pendukung lainnya. (3) Prasarana berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya.
