PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 101
BAB 12 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Alumni UM dapat membentuk organisasi alumni. (2) Organisasi alumni UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Ikatan Alumni Universitas Negeri Malang (IKA UM). (3) IKA UM memperoleh dana dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari alumni UM, dan/atau usaha-usaha lain yang sah. (4) Organisasi, keanggotaan, dan pendanaan IKA UM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UM.
