PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut UM, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Statuta UM adalah anggaran dasar UM dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan visi, misi, dan tujuan UM.
- Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
- Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sivitas akademika UM adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UM.
- Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan tridharma UM.
- Rektor adalah Rektor UM.
- Senat adalah Senat UM yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik UM.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
