PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan LPPPTK KPTK. (2) Seksi Program dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan program dan model-model, kerja sama antar lembaga serta pengembangan sistem dan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Seksi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, fasilitasi, dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
