PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Pasal 98
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Dasar merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNTAD. (2) Kepala UPT Laboratorium Dasar bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
