PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Pasal 77
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
