PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan alumni.
