PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TADULAKO
Pasal 120
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program; b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNTAD; c. pelaksanaan pengembangan unit usaha; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNTAD; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat Pengembangan Usaha.
