Pasal 6
BAB 5 — SASARAN
(1) Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, atau Program Paket C yang terdata dalam data pokok Pendidikan Anak Usia Dini-Pendidikan Masyarakat (Dapo PAUD-Dikmas). (2) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerima DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
(3) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. (4) Peserta didik Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
