Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan nonpersonalia bagi peserta didik pendidikan kesetaraan
yang diberikan melalui satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personal dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan. 4. Pendidikan Kesetaraan adalah upaya pembinaan yang ditujukan prioritas kepada anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu hal tidak bisa masuk ke pendidikan formal Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, sehingga anak tersebut mempunyai bekal pengetahuan untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya dan atau untuk bisa membangun masa depannya dengan baik. 5. Satuan Pendidikan adalah Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM. 6. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
