Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri iniyang dimaksud dengan:
- Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.
- Pengadaan Langsung secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung.
- Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut SIMPeL adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyelenggara SIMPeL adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan pengadaan barang/jasa.
- E-Audit adalah suatu modul dalam SIMPel yang digunakan sebagai alat bantu bagi Auditor untuk
melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. 6. Pejabat Pembuat Komitmenyang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. 7. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan e-purchasing. 8. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkatPPHPadalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 9. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. 10. Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 11. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik. 12. Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multiuser) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut. 13. Admin Kemendikbud adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian yang berkedudukan di unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan pengadaan barang/jasa.
- Admin Agency adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi urusan pengadaan barang/jasa.
- Admin Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
