PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja PNP menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
