PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id
