PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, UPT Komputer mempunyai fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PNP; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Komputer.
