PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31, UPT Perpustakaan mempunyai fungsi: a. penyusunanrencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
