PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id
