PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bidang Pengkajian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengkajian bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pengkajian bahasa dan sastra; c. pencatatan, perekaman, dokumentasi, dan pemetaan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra; e. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra; f. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra. 5. Ketentuan Pasal 798 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
